Penelitian ini mengkaji pelaku pelanggaran hak asasi manusia terkait perintangan
kegiatan beribadah. Dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan beberapa fakta
hukum yang terkait dengan penentangan kegiatan beribadah berdasarkan beberapa
putusan pengadilan. Meskipun telah ada penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku