Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menjadi dasar pertimbangan
hakim di beberapa Pengadilan Agama di Indonesia dalam memberikan penetapan
menerima dan menolak permohonan dispensasi perkawinan, serta untuk
mengetahui dasar pertimbangan hakim telah selaras dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan menelaah berbagai data bersifat sekunder seperti
buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang selanjutnya
dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi objek dalam penelitian ini.