Penyelenggara Televisi Berdasarkan Teknologi Digital Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghentian TV analog berdasarkan kepemilikan
frekuensi publik menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.