Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Keanekaraman hayati di Indonesia memiliki tingkat kekayaan ekosistem yang
dinilai tinggi di dunia, namun seringkali lingkungan sumber daya alam mengalami
tekanan yang disebabkan oleh kegiatan manusia yaitu eksploitasi perusakan dan
berburuan liar satwa yang berstatus dalam bahaya kepunahan untuk
diperjualbelikan.