Di era globalisasi saat ini industri perfilman menjadi salah satu industri terbesar yang mampu
menyumbangkan peningkatan perekonomian nasional serta dapat menyerap tenaga kerja yang
cukup banyak. Namun, sangat disayangkan jika melihat pemenuhan terhadap hak-hak pekerja
kontrak di industri perfilman yang dewasa ini masih belum dapat diberikan kepada para pekerja
film tersebut. Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan melalui
perjanjian kerja ini masih belum sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,