Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Berkedudukan sebagai Justice Collaborator (Studi Kasus Perkara No. 798/Pid/B/2022/PN.Jkt.Sel)
Justice Collaborator merupakan bagian dariterdakwa pada suatu kejahatan
atau tindakan pidana yang bukan pelaku utama atau bukan aktor intelektual dan
dapat bekerjasama untuk mengungkap sebuah kejahatan sehingga dapat terbongkar
semua mereka yang turut serta melakukan kejahatan tersebut. Pembaharuan Hukum
Pidana di Indonesia terkait Justice Collaborator sebelum adanya Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).