Penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik kepolisian, terhadap
korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di tempat kejadian,
menimbulkan kritik dari ahli hukum pidana, lembaga hukum dan hak asasi manusia,
serta warga masyarakat. Terlepas dari kenyataannya, penetapan itu langsung gugur
atau tidak, keabsahan dari penetapan tersangka tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan oleh penyidik kepolisian.