Peneitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif untuk
mengumpulkan data mengenai perilaku penanganan terdakwa dan dampaknya
terhadap masyarakat dan menganalisa perbuatan pidana serta pertanggungjawaban
pidananya. Adapun hasil penelitian; pertama, menemukan kasus ini melibatkan
dakwaan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011