Analisis Pembuktian Perkara Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pelecehan seksual merupakan suatu kejahatan terhadap kesusilaan yang terus
berkembang dimasyarakat dan terjadi diberbagai ruang misalnya, Ruang publik
seperti institusi Perguruan Tinggi juga turut menjadi tempat terjadinya pelecehan
seksual. Sebagaimana seharusnya bahwa ruang pendidikan menjadi tempat aman
karena dipenuhi oleh orang-orang berpendidikan dan berintelektual, dimana
Tenaga pendidik seharusnya menjadi pendidik generasi bangsa, namun
kenyataannya masih ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga
pendidik. Relasi kuasa yang dimilikinya menyebabkan mampu untuk melancarkan
segala keinginannya tanpa kendala. Minimnya saksi dan alat bukti menyebabkan
perkara pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi menyebabkan sulitnya
pembuktian. Akibatnya korban dibiarkan menderita atas segala dampak pelecehan
seksual yang diterimanya, sementara pelaku dapat terbebas dari hukuman tindak
pidana.