Pembatalan nikah atau fasakh pada hukum Islam bisa dilaksanakan jika persyaratan
perkawinan yang telah ditentukan tidak dipenuhi ketika pelaksanaan akad nikah
diketahui bahwasanya kedua mempelai mempunyai hubungan darah, sehingga akad
nikahnya menjadi batal, salah satu contohnya adalah Putusan Pengadilan Agama
Banyumas Nomor 1160/Pdt/G/2018/PA.Bms, mengenai pembatalan nikah yang
telah lewat batas pengajuan pembatalan nikah atau kedaluwarsa terhadap
pernikahan sedarah. Pernikahan tersebut telah berjalan selama kurang lebih selama
21 tahun 2 bulan dan sudah memiliki 3 orang anak dan setelahnya diketahui bahwa
keduanya masih memiliki hubungan sedarah yakni satu ayah namun lain ibu.