Penelitian ini membahas konsekuensi hukum yang timbul dari penyampaian
informasi yang tidak benar oleh agen asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa,
menggabungkan perspektif hukum perdata dan hukum perasuransian. Asuransi
jiwa merupakan bentuk perjanjian yang didasarkan pada asas kebebasan
berkontrak dan Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata.