Program Residency by Investment (RBI) atau Skema Izin Tinggal melalui
Investasi yang juga dikenal sebagai program "Golden Visa" telah mendapatkan
popularitas di antara negara-negara yang mencari investastor asing. Indonesia
telah menetapkan skema Golden Visa melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin
Tinggal dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang
Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.