Teknologi informasi sangat berpengaruh dalam membentuk tipe-tipe dan kesempatan. Beberapa jasa finansial yang menggunakan teknologi informasi atau bisa disebut juga Financial Technology atau disangkat Fintech. Jenis analisis dari penelitian ini yaitu riset normatif berguna untuk membuktikan fakta koheren. Apakah peraturan hukum berkorelasi dengan ketentuan hukum ataupun peraturan yang berbentuk larangan maupun arahan agar selaras dengan prinsip atau norma hukum.
Dalam penelitian ini diperoleh melalui proses penelaah dokumen Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait perlindungan hukum terhadap pelanggan yang melakukan transaksi pinjam meminjam di aplikasi pinjaman online melalui luring dan wawancara. Kemudian didapatkan data sekunder untuk mendukung data primer yang didapatkan dari buku dan jurnal. Yang dijadikan sampel dalam wawancara penelitian ini sebanyak 5 narasumber.