Perkawinan merupakan perbuatan dilakukan oleh pria dan wanita yang melibatkan perjanjian perkawinan yang dicatat oleh negara. Di Indonesia, perkawinan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlandaskan Pancasila,
yang menyatakan adanya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan juga merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap individu. Pasangan yang memiliki keyakinan agama yang berbeda dapat menghasilkan ketidakpastian
hukum tentang status anak yang lahir dari pernikahan yang berbeda agama. Ketidakpastian ini dapat berkaitan dengan berbagai aspek, seperti proses pernikahan, penetapan status hukum anak, hak dan kewajiban orang tua, serta masalah lainnya yang berkaitan dengan hukum keluarga di Indonesia.