Di Indonesia terwujudnya rumah tangga yang sah terjadi setelah adanya akad nikah atau perkawinan sesuai dengan ajaran agama dan undang-undang. Sementara dikarenakan maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemerintah membuat aturan dan disahkannya UU No. 23 Tahun 2004. Urgensi penelitian ini mengangkat sebuah permasalahan yang banyak terjadi di Indonesia terutama permasalahan keluarga atau rumah tangga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT dan untuk mengetahui sistem pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang dapat memberikan efek jera. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan di bidang teori hukum dan secara khusus dapat membantu pemahaman dalam hal sistem pemidanaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.