Penelitian ini berangkat dari masih terjadinya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan setelah di terbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan implementasi penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terhadap penyelesaian perkara tindak pidana ringan pada tahap penyelidikan di kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum keadilan restoratif dalam tindak pidana ringan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif.