Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Aplikasi Pinjaman Fintech Online Illegal Dikaitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Penelitian ini didasarkan pada perusahaan pinjam meminjam uang berbasis online dan/atau fintech illegal yang belum memiliki izin resmi dari OJK kemudian membuka jasa layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis online kemudian banyak membuat masyarakat terperangkap kedalam situs pinjaman online illegal. Melihat perkembangan fintech peer-to-peer lending ini semakin meluas, membuat para pelaku usaha berlomba-lomba guna membuka jasa pinjam meminjam uang berbasis online namun tidak sedikit juga perusahaan yang menjalankan usahanya secara illegal dan tidak berstatus resmi dari OJK. Dan membuat iklan atas jasa pinjamannya yang tidak sesuai dengan apa yang dijalankan pelaku usaha tersebut sehingga banyak masyakarat yang terjebak pada pinjaman online illegal karena tergiur dengan iklan yang disebarkan oleh pelaku usaha, dengan proses pinjamannya secara cepat dan instan tetapi masyarakat masih minim untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah berstatus legal atau illegal.