Penelitian ini bertujuan untul menganalisis pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana ditinjau dari persepektif hak asasi manusia. Hasil penelitian menujukkan bahawa Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hukum pidana memuat konsep pidana mati akan menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Selama masa percobaanj tersebut terpidana dapat dibebaskan apabila menunjukkan perilaku yang baik.