Dalam skripsi ini membahas mengenai unsur-unsur pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, kemudian dihubungkan dengan kewenangan Kepala Desa dalam menerbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah. Latar belakang yang digunakan adalah pemberhentian penyelidikan yang dilakukan oleh polres metro Kab. Bekasi atas laporan polisi yang atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kepala Desa. Permasalahan yang penulis temukan adalah pernyataan kepolisian yang menyatakan bahwa tidak adanya tindak pidana dalam peristiwa penerbitan 3 sporadik atas 1 objek tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa dan seberapa jauh dapat kepala desa dimintakan pertanggungjawaban pidana serta bagaimana bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali.
Ketersediaan
S09603
FH 0122 2024
Bekasi
Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
FH 0122 2024
Penerbit
Ilmu Hukum :
.,
2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
75 hlm
Pernyataan Tanggungjawab
201910115277
Tidak tersedia versi lain
Pilih Bahasa
Advanced Search
License
This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.