Pencabutan Izin Dengan Alasan Perubahan Undang-Undang Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Undang-undang kehutanan yang diamandemen adalah pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 yang berkaitan masalah dengan perizinan. Ketentuan mengenai masalah perizinan usaha dalam bidang kehutanan tunduk kepada pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha kehutanan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Kehutanan. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, apakah terdapat kekosongan undang-undang atau peraturan perundang-undangan dalam pengaturan pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan dengan alasan perubahan peraturan perundang-undangan? Kedua, bagaimana pengaturan pencabutan izin dengan alasan perubahan peraturan perundang-undangan yang tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik izin? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kekosongan undang-undang atau peraturan perundang-undangan dalam peraturan pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan dan untuk mengetahui peraturan pencabutan izin usaha dengan alasan perubahan peraturan perundang-undangan yang tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Ketersediaan
S09606
FH 0125 2024
Bekasi
Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
FH 0125 2024
Penerbit
Ilmu Hukum :
.,
2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
94 hlm
Pernyataan Tanggungjawab
202010115226
Tidak tersedia versi lain
Pilih Bahasa
Advanced Search
License
This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.