Batasan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Informasi Transaksi Elektronik
Kebebasan berpendapat Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga turut memperkuat perlindungan terhadap hak ini. Namun, dalam era digital, di mana media sosial menjadi platform utama untuk berekspresi, perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat menghadapi tantangan baru. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung hukum di bidang teknologi informasi, seharusnya menjadi instrumen penting dalam melindungi kebebasan berpendapat di ruang digital. Namun, dalam praktiknya, UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), seringkali dianggap terlalu ambigu dan ditafsirkan secara luas. Hal ini berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas.