Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Batasan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Informasi Transaksi Elektronik

No image available for this title
Kebebasan berpendapat Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga turut memperkuat perlindungan terhadap hak ini. Namun, dalam era digital, di mana media sosial menjadi platform utama untuk berekspresi, perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat menghadapi tantangan baru. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung hukum di bidang teknologi informasi, seharusnya menjadi instrumen penting dalam melindungi kebebasan berpendapat di ruang digital. Namun, dalam praktiknya, UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), seringkali dianggap terlalu ambigu dan ditafsirkan secara luas. Hal ini berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas.
Ketersediaan
S09607FH 0126 2024BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0126 2024

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

106 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.