Perlindungan Hukum Kepada Korban Tindak Pemalsuan Data Pribadi Nasabah Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seseorang tersangka atau pelaku dari tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan tindak pidana yang telah terjadi, dengan kata lain pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakah seseorang tersebut dapat dibebaskan atau malah dipidana. Pertangungjawaban pidana juga meliputi perbuatan pelaku sebelumnya dimana dapat dilihat dari perbuatan tersebut apakah terdapat perbuatan lain atau hanya satu saja, serta apakah pelaku melakukannya sendiri atau bersama-sama dengan pihak lain, baik yang membantu secara langsung maupun tidak langsung. Tindak pidana di bidang perbankan menurut Undang-Undang No 7 Tahun 1992, tentang perbankan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Sebagaimana diketahui, bahwa tindak pidana dibidang perbankan merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana di bidang ekonomi.