Tidak terkelolanya limbah mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta tidak efektifnya regulasi pemerintah Indonesia dalam mencegah meluasnya pencemaran bahan kimia B3 industri ke dalam lingkungan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam buku Statistik Indonesia 2023 rilisan Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari separuh kualitas air sungai yang tersebar di 34 provinsi (provinsi terbaru pecahan Papua belum termasuk) berstatus mengalami pencemaran. Terjadi penurunan kualitas 46% dari total 70.000 Sungai di Indonesia yang tercemar berat. Pencemaran lingkungan hidup berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama, sehingga tidak ada pilihan lain agar memberikan efek jera terhadap pelaku.