Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas uang kompensasi pada PT.X. Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Namun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas uang kompensasi di PT X tidak diberikan, PT X tidak mendapatkan sanksi dikarenakan tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tuan A.S dan Nona E.E dengan melaporkan pengaduan melalui disnaker ketenagakerjaan melalui beberapa cara yaitu, pengaduan melalui layanan online, Email, dan melalui Website disnaker. Upaya hukum pekerja jika terjadi sengketa dapat melalui jalur non-litigasi dan litigasi.