Kepastian Hukum Terhadap Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Terhadap Izin Pertambangan Dengan Modus Gratifikasi Dalam Bentuk Asuransi (Studi Kasus Putusan Nomor 2633 K/PID.SUS/2018)
Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa. Korupsi di Indonesia semakin lama semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan kasus korupsi di Indonesia semakin spesifik, modus yang digunakan oleh setiap pelaku bebeda-beda. Ibarat penyakit, gejala korupsi di Indonesia dimulai dari tahap elitis di mana mega korupsi terjadi di pemerintahan. Penulisan ini berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 yaitu Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2017 melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dengan bentuk asuransi untuk izin pertambangan.