Dalam penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk menganalisis suatu permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Izin Konsumen Yang Mengkonsumsi Produk Cream Temulawak Tanpa Izin BPOM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan Perundang-Undangan dan studi kasus. Jenis dan sumber dasar hukum yang digunakan diantaranya hukum primer, sekunder, dan tersier dengan mengumpulkan bahan hukum. Kerangka teori pada penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum, dan teori pertanggungjawaban pelaku usaha. Kerangka konseptual dalam penelitian ini menggunakan perlindungan hukum, konsumen, pelaku usaha, badan pengawas obat dan makanan, dan tanpa izin. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu Program pengawasan BBPOM perlu digelar secara terjadwal karena banyak ditemukan produk kosmetik yang tidak mempunyai izin edar BPOM. Kosmetik tersebut memiliki komposisi tidak jelas dan berbahaya apabila digunakan dalam jangka panjang. Masyarakat juga dapat berperan aktif apabila menemukan kosmetik bermasalah dengan melakukan pengaduan kepada BPOM agar dapat ditindak lebih lanjut. Saran yang diberikan untuk penelitian selanjutnya yaitu peneliti dapat menganalisis efektifitas biaya pengawasan dan dampak yang ditimbulkan terhadap resiko kerugian masyarakat dari kosmetik yang tidak memiliki izin edar.