Dilatarbelakangi oleh kasus permohonan klaim kehilangan kendaraan bermotor antara pihak tertanggung. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan yuridis sosiologis serta menggunakan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dikenal sebagai asuransi atau pertanggungan mengikat penanggung kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang mungkin ditimbulkan oleh tertanggung sebagai akibat dari peristiwa yang tidak pasti, serta untuk membayar manfaat berdasarkan kelangsungan hidup atau kematian tertanggung. Istilah "tertanggung" mengacu pada entitas yang menyebarkan risiko, dan istilah "penanggung" mengacu pada perusahaan yang menyerap risiko. Kebijakan adalah kontrak hukum yang merinci setiap syarat dan ketentuan yang dilindungi antara kedua organisasi ini. Biaya berbayar, dengan "tertanggung" menjadi "penanggung atas risiko yang ditanggung disebut "premi."