Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat ketat dalam mengatur Senjata api. Undang-undang yang mengatur mengenai senjata api diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat sipil, merupakan bukan suatu hal yang lumrah. Kepemilikan senjata api oleh sipil bukan suatu tindak pidana, jika mememuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang. Pemberian syarat tersebut guna untuk mencegahnya penyalahgunaan senjata api.