Perlindungan terhadap konsumen bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas, kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Kadaluarsa itu adalah suatu keadaan dimana suatu produk sudah dinyatakan tidak layak karena sudah lewat waktu yang ditentukan layak pada kemasannya. Pelaku usaha tetap saya menjual makanan yang sudah kadaluarsa tentu jelas ini sangat merugikan konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait beredarnya makanan kadaluarsa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengedaran makanan kadaluarsa yang dijual kepada konsumen.