Penelitian ini di latar belakangi adanya inseminasi buatan dengan pembuahan di luar rahim yang disebut dengan In Vitro Fertilization (IVF) dalam istilah ilmu kedokteran, atau lebih dikenal dengan bayi tabung. Inseminasi buatan digunakan untuk membantu pasangan yang kesulitan mendapatkan keturunan. Sejalan dengan pembuahan IVF yang semakin pesat, muncullah ide sewa rahim dengan ibu pengganti. Proses sewa rahim dengan ibu pengganti ini cukup menjanjikan terhadap penanggulangan beberapa kasus pasangan suami-isteri yang tidak mempunyai keturunan. Namun tidak hanya membawa manfaat, kontrak sewa rahim ini juga menimbulkan masalah-masalah baru dikarenakan kontrak sewa rahim di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang pasti mengenai pelaksananya menurut hukum positif, apakah kontrak tersebut dilarang atau diperbolehkan.