Peralihan kredit pemilikan rumah melalui take over di bawah tangan tanpa sepengetahuan kreditur adalah praktik yang sering terjadi di masyarakat. Praktik ini terjadi dalam situasi di mana debitur pertama mengalami kesulitan keuangan atau ingin segera melepaskan tanggung jawab kreditnya tanpa melalui prosedur resmi. Dalam konteks ini, debitur pertama mengalihkan pembiayaan kredit kepada pihak ketiga (debitur penerima take over) tanpa melibatkan atau memperoleh persetujuan dari kreditur (bank atau lembaga pembiayaan). Tindakan pembeli yang mengalihkan kepemilikan rumah saat proses kredit belum selesai ke pihak ketiga ini dapat menimbulkan masalah hukum apabila dalam proses peralihan take over dilakukan tanpa sepengetahuan kreditur, seperti penahanan sertifikat serta dokumen kredit lainnya oleh pihak kreditur jika proses angsuran telah selesai atau pelunasan kredit dikemudian hari.