Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perundungan di lingkungan pesantren dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, dan penerapan tata tertib pesantren. Sedangkan upaya represif dapat dilakukan melalui penyelesaian kasus secara internal pesantren atau melaporkan ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perundungan di lingkungan pesantren dapat dikenakan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, baik sebagai pelaku utama maupun pelaku pembantu.