Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Hal Pengadaan Barang dan Jasa dengan Modus Jual Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten (Studi Kasus Nomor 40/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.)
Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyimpangan tersebut pada umumnya terjadi karena pejabat yang lalai atau tidak cermat dalam memahami dan melaksanakan ketentuandalam peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan jabatan yang sangat krusial, hal ini dikarenakan PPK berperan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu kompetensi PPKharus sangat diperhatikan tidak hanya di bidang pengadaan barang/jasa, kompetensi manajerial, serta moral dan etika yang baik juga sangat penting.