Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak privasi dan hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberi harapan bagi warga negara Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi miliknya dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk dapat mengetahui bentuk penegakan hukum penyalahgunaan data pribadi, serta untuk dapat mengetahui efektivitas penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang (stautte approarch).