Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Crime Penipuan Berkedok Investasi Dari Perspektif Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara undang-undang dan kasus, data yang digunakan adalah studi dokumen dan kepustakaan untuk selanjutnya di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah pertama, bahwa penerapan sanksi pidana atas kasus tindak pidana penipuan investasi secara online jika ditinjau dari Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, belum cukup dalam memberikan efek jera kepada terdakwa pelaku untuk kedepannya tidak mengulangi lagi kejahatan yang serupa, seharusnya penerapan sanksi pidana kepada para pelaku harus bisa mencerminkan makna dari tujuan pemidanaan itu sendiri. Kedua, upaya hukum yang bisa dilakukan oleh korban cyber crime penipuan investasi palsu bisa dilakukan dengan berbagai cara diantaranya mengajukan secara pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penipuan investasi palsu, untuk mengembalikan ganti rugi korban, dapat dilakukan melalui gugatan wanprestasi dikarenakan investasi tersebut palsu oleh karenanya tidak bisa menggunakan LAPS SJK.