Ijazah merupakan selembar kertas atau bukti nyata yang berarti bagi seseorang yang telah menempuh atau menyelesaikan studi pendidikan, ijazah pun memiliki peran penting dalam aspek ketenagakerjaan. Namun seringkali Ijazah menjadi jaminan perusahaan dalam menjalani hubungan kerja. Dengan ditahannya ijazah, pekerja sangat merasa dirugikan dalam berbagai kesempatan yang dimiliki. Terlebih jika ijazah tidak dikembalikan sesuai perjanjian yang disepakati setelah hubungan kerja berakhir yang menjadi suatu permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta penegakan hukum sebagaimana mestinya terhadap pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tte.