Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Pertanggung Jawaban Perusahaan Yang Tidak Membayar Hak Karyawan Setelah Pemutusan Hubungan Kerja

No image available for this title
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang selayaknya untuk manusia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sesuatu yang sangat ditakuti oleh karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja/karyawan dengan pengusaha atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja akibat perselisihan antara pekerja/karyawan dengan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum bagi perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan, dalam hal pemutusan hubungan kerja serta upaya hukum apa yang dapat di lakukan oleh karyawan yang tidak mendapatkan haknya dalam hal pemutusan hubungan kerja.
Ketersediaan
S09624FH 0143 2024BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0143 2024

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

90 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.