Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang selayaknya untuk manusia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sesuatu yang sangat ditakuti oleh karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja/karyawan dengan pengusaha atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja akibat perselisihan antara pekerja/karyawan dengan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum bagi perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan, dalam hal pemutusan hubungan kerja serta upaya hukum apa yang dapat di lakukan oleh karyawan yang tidak mendapatkan haknya dalam hal pemutusan hubungan kerja.