Kehadiran toko Online yang berbentuk e-commerce di Indonesia sedang marak. E-commerce merupakan tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website. Salah satu nya yaitu Lazada, karena memberikan banyak pelayanan dan kemudahan bagi konsumennya untuk berbelanja. Namun, dengan hadirnya e-commerce ini tidak menutup kemungkinan adanya kerugian yang ditanggung oleh konsumen akibat kesalahan dari pelaku usaha. Seperti halnya pembatalan transaksi yang dilakukan secara sepihak oleh pihak pelaku usaha. Pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha di e-commerce bukan tanpa alasan namun memiliki faktor-faktor yang melatarbelakangi sehingga terjadi pembatalan tersebut. Identifikasi masalah dari adanya penelitian ini adalah apa tanggungjawab pelaku usaha atas pembatalan sepihak terhadap konsumen dalam transaksi di e-commerce dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat informasi yang menyesatkan.