Pada suatu kegiatan pinjam meminjam yang terjadi di masyarakat dapat diperhatikan bahwa umumnya yang menjadi persyaratan yaitu adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak yang meminjam kepada pihak yang memberi jaminan dapat berupa barang benda, sehingga memberikan pemegang jaminan hak kebendaan. Dalam hal debitur wanprestasi, kreditur mempunyai hak untuk menjual jaminan atas kekuasaan sendiri berdasarkan Pasal 6 UUHT. Tetapi dalam praktiknya sering terjadi perlawanan dari pihak debitur tereksekusi sehingga menghambat pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan seperti pada putusan nomor 131/Pdt.G/2019/PN Kpn dan putusan nomor 30/PDT/2019/PT BNA.