Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan yang di lakukan seseorang atau sekelompok untuk menyembunyikan uang haram (dari kegiatan melanggar hukum) terlihat menjadi uang yang seolah-olah di dapatkan secara sah. Sedangkan Korupsi merupakan penyalahgunaan uang negara, Perusahaan, organisasi atau Yayasan untuk keuntungan pribadi. Pada kenyataannya walau sudah ada peraturan yang ada, masalah pencucian uang hasil korupsi kembali terkemuka.
Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pertanngungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Persepektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan beberapa faktor penghambat dalam penerapannya. Penelitian ini di lakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan kajian yang komprohensif bersumber pada peraturan perundang-undangan, karena penulis hendak mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian hasil korupsi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.