Tanggung Jawab Negara Terhadap Sampah Luar Angkasa Sebagai Pencemaran Lingkungan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan
Dalam beberapa dekade terakhir, eksplorasi luar angkasa telah menjadi prioritas yang semakin penting bagi umat manusia. Namun, dampak dari aktivitas manusia di luar angkasa, khususnya dalam penanganan limbah atau sampah luar angkasa, mulai mendapatkan perhatian lebih. Sampah luar angkasa telah menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk bagi negara-negara seperti Indonesia yang semakin aktif dalam kegiatan antariksa. Namun, keberadaan sampah luar angkasa menimbulkan risiko, baik bagi keamanan nasional maupun lingkungan. Beberapa insiden jatuhnya sampah antariksa di Indonesia, seperti pecahan roket Falcon 9 di Sumanep, Madura pada tahun 2016 dan bagian dari roket Chang Zheng di Kalimantan Tengah pada tahun 2021, menyoroti urgensi penanganan isu ini.