Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menangani Kasus Pencemaran Udara PT. Gunung Garuda Dalam Persfektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perseroan Terbatas termasuk dalam Korporasi yang merupakan subjek hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Terkait tanggungjawab Hukum Korporasi memiliki 2 (dua) Konsep pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pengganti penerapannya hanya dapat dilakukan setelah dapat dibuktikan bahwa memang terdapat hubungan yang terikat antara pemberi kerja (employer) yaitu orang atau korporasi, dan orang yang melakukan tindak pidana tersebut, dalam pertanggungjawaban Korporasi harus ada penegakan hukum untuk masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan dari Putusan Pengadilan Negeri Cikarang. yang menyatakan bahwa telah melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hendaknya dapat pula ditambahkan dengan pidana tambahan berupa melakukan giat sosial tertentu.