Perlindungan terhadap konsumen bagian dari hukum konsumen yang memuat asas- asas, kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Obat palsu adalah obat yang di produksi oleh
yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas beredarnya obat palsu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas obat palsu. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, studi kepustakaan, analisis deskriptif, menggunakan kerangka teori dan kerangka konseptual, serta sumber hukum yang relevan dengan penelitian.