Permasalahan ketentuan tanggung jawab secara renteng dalam Pasal 16F Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 terjadi karena adanya beberapa ketidaksesuaian dengan karakteristiknya PPN sebagai pajak tak langsung dan ketidaksesuaian yang dilihat dari perspektif ilmu ekonomi, ilmu hukum, pembentukan dasar hukum, serta adanya kekosongan norma sehingga terjadi pelanggaran atas hak-hak wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui apakah terdapat perlindungan hukum atas pelanggaran hak-hak wajib pajak terhadap ketentuan tanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan untuk mengetahui bagaimanakah usulan bentuk pengaturan yang sesuai terhadap pengaturan pertanggungjawaban secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.