Kewenangan Anggota Polri Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kejahatan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kejahatan merupakan ancaman nyata bagi setiap hak warga negara. Kejahatan dalam kerangka hukum pidana diartikan sebagai peristiwa yang berlawanan dengan hukum sehingga mengganggu dan mengancam hak asasi seseorang. Penegakkan hukum merupakan hal yang wajib dalam suatu Negara, terutama di Negara hukum seperti Indonesia. Polri selaku instansi yang mempunyai wewenang sebagai Penegak hukum diharapkan untuk selalu siap dalam menangani situasi agar tetap kondusif. Mengantisipasi hal tersebut, Polda metro jaya membentuk Tim Patroli Perintis Presisi yang dinaungi oleh Direktorat Samapta Polda Metro Jaya. Tim Patroli Perintis Presisi ini ditujukan untuk mengedepankan langkah pencegahan dibandingkan penindakan terhadap kejahatan yang terjadi.