Perlindungan terhadap konsumen bagian dari hukum konsumen yang memuat asas- asas, kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yangmelindungi kepentingan konsumen. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang bertumbuh maupun tidak bertumbuh yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang akan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya- biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan. Tetapi pelaku usaha pada kasus Pusat Gadai Indonesia Cabang Tambun tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tentu saja sudah merugikan konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terkait pegadaian di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum pengguna jasa terhadap pegadaian yang tidak memiliki izin.