Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau unsur lain ke dalam udara sekitar melalui kegiatan manusia sehingga menyebabkan melebihi baku mutu udara. Pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta telah mendorong sekelompok orang untuk melibatkan masyarakat melalui gugatan warga (citizen law) yang didasari atas tindakan ilegal yang dilakukan pemerintah, salah satunya mengenai hak untuk mengakses informasi mengenai emisi/inventaris atmosfer. Jenis penelitian yang di gunakan adalah normatif dan hukum untuk mengetahui implementasi partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hak akses informasi lingkungan hidup dan maknanya dalam Putusan Nomor
374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. diduga lalai dalam memberikan informasi mengenai hasil inventarisasi emisi udara regional, sementara masyarakat telah terlibat dalam keterlibatan publik melalui tuntutan hukum warga dan tuntutan untuk Menghormati hak untuk mengakses informasi terkait inventarisasi udara.