Dalam perkembangan zaman terhadap teknologi, kasus tindak pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi semakin marak terjadi. Tentunya ini merupakan dampak dari kemajuan teknologi yang semakin pesat yang mengancam data pribadi. Hal ini menimbulkan permasalahan di masyarakat maupun negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi dan pertanggungjawaban pidana yang diberikan kepada pelaku atas pelanggaran terhadap data pribadi.