Tanggungjawab Hukum Direksi Atas Kelalaian Perusahaan Yang Mengakibatkan Kebakaran Hutan di Wilayah Perkebunan (Studi Kasus PT. Wana Subur Sawit Indah)
Hutan merupakan sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat kini semakin langka. Akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan, luas hutan terus berkurang dari tahun ke tahun. Kebanyakan pelaku kebakaran hutan adalah perusahaan/ korporasi yang membuka lahan untuk memperluas area perkebunannya. Rumusan Masalah Penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana direksi atas kelalaian perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim mengesampingkan pertanggungjawaban direksi.