Perlindungan anak merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diaktualisasikan oleh negara beserta penduduk di dalamnya. Secara konstitusional, anak pada dasarnya berhak untuk hidup dan terhindar dari kekerasan serta diskriminasi. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No.23/2002 jo. UU No.35/2014 yang secara khusus mengakomodir perlindungan anak beserta sanksinya bagi pihak-pihak yang melanggar hak-hak anak. Khusus pada aspek persetubuhan, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU No.35/2014 menegaskan jika setiap orang yang melakukan kekerasan seksual, persetubuhan maupun perbuatan cabul diancam dengan pindana paling lama 15 tahun dengan denda maksimal 5 Milyar. Sayangnya, meskipun perlindungan anak telah dijamin oleh hukum, kenyataannya peristiwa yang menempatkan anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan masih terjadi hingga saat ini.